Senin, 25 Agustus 2014

NEGARA

1.   Pengertian negara
Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :
a.      Aristoteles menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
b.      R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
c.       Jean Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
d.      Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu paksaan.
e.      George Jellinek menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
f.        Hegel menyatakan bahwa negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
g.      Roger F. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h.      Prof. R. Djokosoetono menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
i.        Prof. Mr. Soenarto menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

2.   Warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa  Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara memiliki hak-hak sebagai berikut :
1.      Hak dalam bidang politik
a.      Memilih dan dipilih dalam pemerintahan di negara itu;
b.      Untuk bertempat tinggal di negara itu;
c.       Menduduki jabatan dalam pemerintahan.
2.      Hak dalam bidang pertahanan dan keamanan
a.      Menjadi anggota angkatan bersenjata negara itu;
b.      Ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
c.       Mendapat perlindungan dari negara.

3.   Sifat sifat negara
a.      Sifat memaksa = mempunyai kekuatan fisik secara legal
b.      Sifat monopoli = mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.       Sifat mencangkup semua = semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.


4.   Terjadinya negara
a.      Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.
b.      Terjadinya negara secara sekunder, yaitu tidak membicarakan bagaimana negara baru. Menurut pandangan ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan negara lain.

5.   Unsur unsur negara
·         Wilayah atau daerah
·         Penduduk
·         Pemerintah
·         Kedaulatan
·         Pemerintah yang berdaulat
·         Pengakuan negara lain

6.   Tujuan negara
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      Memajukan kesejahteraan umum,
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

7.   Fungsi negara
1.      Penertiban
2.      Kesejahteraan dan kemakmurah rakyat
3.      Fungsi pertahanan
4.      Menegakkan keadilan

8.   Bentuk negara
          1.          Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
              2.            Negara serikat (Federasi) adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.

9.      Bentuk pemerintahan
·         Monarchi (Kerajaan)
1)      Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan berada di tangan raja.
2)      Monarchi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu undang undang dasar.
3)      Monarchi parlementer adalah suatu kerajaan dimana terdapat parlemen.
·         Republica (Republik)
Republik adalah suatu negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar