1. Pengertian
negara
Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para
ahli, antara lain sebagai berikut :
a. Aristoteles
menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan
tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
b. R.
Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
c. Jean Bodin
menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin
seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
d. Hans Kelsen
menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa
adanya suatu paksaan.
e. George
Jellinek menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
f.
Hegel menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
g. Roger F.
Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Prof. R.
Djokosoetono menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
i.
Prof. Mr. Soenarto menyatakan bahwa negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2. Warga
negara
Warga negara adalah orang-orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut UUD 1945 Pasal
26 Ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara memiliki hak-hak
sebagai berikut :
1. Hak dalam
bidang politik
a. Memilih dan
dipilih dalam pemerintahan di negara itu;
b. Untuk
bertempat tinggal di negara itu;
c. Menduduki
jabatan dalam pemerintahan.
2. Hak dalam
bidang pertahanan dan keamanan
a. Menjadi
anggota angkatan bersenjata negara itu;
b. Ikut serta
dalam usaha pembelaan negara;
c. Mendapat
perlindungan dari negara.
3. Sifat sifat
negara
a. Sifat
memaksa = mempunyai kekuatan fisik secara legal
b. Sifat
monopoli = mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c. Sifat
mencangkup semua = semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
4. Terjadinya
negara
a. Terjadinya negara
secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga
yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
mereka harus berhubungan dengan orang lain.
b. Terjadinya negara
secara sekunder, yaitu tidak membicarakan bagaimana negara baru. Menurut pandangan
ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan
pengakuan negara lain.
5. Unsur unsur
negara
·
Wilayah atau daerah
·
Penduduk
·
Pemerintah
·
Kedaulatan
·
Pemerintah yang berdaulat
·
Pengakuan negara lain
6. Tujuan
negara
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan
umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
7. Fungsi
negara
1. Penertiban
2. Kesejahteraan
dan kemakmurah rakyat
3. Fungsi pertahanan
4. Menegakkan keadilan
8. Bentuk negara
1. Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan
berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya pemerintah yang mengatur
seluruh daerah.
2. Negara serikat (Federasi) adalah negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
9. Bentuk pemerintahan
·
Monarchi (Kerajaan)
1) Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan
berada di tangan raja.
2) Monarchi konstitusional adalah suatu
kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu undang undang dasar.
3) Monarchi parlementer adalah suatu kerajaan
dimana terdapat parlemen.
·
Republica (Republik)
Republik adalah suatu negara dimana kepala negaranya ialah
seorang presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar